PRESIDEN
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS MURIA KUDUS
PERIODE 2014 – 2015
TTD
JOKO SUTRISNO
KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 155 /U/1998
TENTANG
PEDOMAN UMUM ORGANISASI KEMAHASISWAAN
DI PERGURUAN TINGGI
MENTERI
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN,
Menimbang : a. bahwa
pendidikan nasional telah mengalami perkembangan yang memerlukan penyesuaian
dan pemantapan baik dalam hal kebijaksanaan maupun tatanannya;
b.
bahwa pengembangan kehidupan
kemahasiswaan adalah bagian integral dalam sistem pendidikan nasional sebagai
kelengkapan kegiatan kurikuler;
c.
bahwa organisasi kemahasiswaan perlu
ditingkatkan peranannya sebagai perangkat perguruan tinggi dan sebagai warga
sivitas akademika;
d.
bahwa pengembangan organisasi
kemahasiswaan perlu disesuaikan dengan pelaksanaan reformasi di bidang
pendidikan tinggi dan tuntutan globalisasi pada masa mendatang;
e.
bahwa sesuai dengan butir a, b, c, dan d
dipandang perlu menetapkan pedoman umum organisasi kemahasiswaan di perguruan
tinggi;
Mengingat : 1. Undang-undang
Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990
tentang Pendidikan Tinggi beserta perubahannya;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
TENTANG PEDOMAN UMUM ORGANISASI KEMAHASISWAAN DI PERGURUAN TINGGI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Keputusan ini yang dimaksud dengan
1.
Organisasi kemahasiswaan intra. perguruan
tinggi adalah wahana dan sarana pengembangan diri mahasiswa ke arah perluasan
wawasan dan peningkatan kecendekiawanan serta integritas kepribadian untuk
mencapai tujuan pendidikan tinggi.
2.
Tujuan pendidikan tinggi adalah :
a.
Menyiapkan peserta didik menjadi anggota
masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan/atau profesional yang dapat
menerapkan, mengembangkan dan/atau menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi
dan/atau kesenian.
b.
Mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu
pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian serta mengupayakan penggunaannya untuk
meningkatkan tarap kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional.
3.
Organisasi kemahasiswaan antar perguruan
tinggi adalah wahana dan sarana pengembangan diri mahasiswa untuk menanamkan
sikap ilmiah, pemahaman tentang arah profesi dan sekaligus meningkatkan
kerjasama, serta menumbuhkan rasa persatuan dan kesatuan.
4.
Kegiatan kurikuler adalah kegiatan
akademik yang meliputi : kuliah, pertemuan kelompok kecil (seminar, diskusi, responsi),
bimbingan penelitian, praktikum, tugas mandiri, belajar mandiri, penelitian dan
pengabdian kepada masyarakat (kuliah kerja nyata, kuliah kerja lapangan dan
sebagainya).
5.
Kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan
kemahasiswaan yang meliputi: penalaran dan keilmuan, minat dan kegemaran, upaya
perbaikan kesejahteraan mahasiswa dan bakti sosial bagi masyarakat.
Pasal 2
Organisasi kemahasiswaan di perguruan tinggi diselenggarakan
berdasarkan prinsip dari, oleh dan untuk mahasiswa dengan memberikan peranan
dan keleluasaan lebih besar kepada mahasiswa.
BAB
II
BENTUK ORGANISASI KEMAHASISWAAN
Pasal
3
(1) Di
setiap perguruan tinggi terdapat satu organisasi kemahasiswaan intra perguruan
tinggi yang menaungi semua aktivitas kemahasiswaan.
(2) Organisasi
kemahasiswaan intra perguruan tinggi dibentuk pada tingkat perguruan tinggi,
fakultas dan jurusan.
(3) Bentuk
dan badan kelengkapan organisasi kemahasiswaan intra perguruan tinggi
ditetapkan berdasarkan kesepakatan antar mahasiswa, tidak bertentangan dengan
peraturan perundangundangan yang berlaku, dan statuta perguruan tinggi yang
bersangkutan.
(4) Organisasi
kemahasiswaan pada sekolah tinggi, politeknik, dan akademi menyesuaikan dengan
bentuk kelembagaannya.
(5) Organisasi
kemahasiswaan antar perguruan tinggi yang sejenis menyesuaikan dengan bentuk
kelembagaannya.
BAB
III
KEDUDUKAN, FUNGSI DAN TANGGUNGJAWAB
Pasal
4
Kedudukan
organisasi kemahasiswaan intra perguruan tinggi merupakan kelengkapan non
struktural pada organisasi perguruan tinggi yang bersangkutan.
Pasal
5
Organisasi
kemahasiswaan intra perguruan tinggi mempunyai fungsi sebagai sarana dan wadah:
1. perwakilan
mahasiswa tingkat perguruan tinggi untuk menampung dan menyalurkan aspirasi
mahasiswa, menetapkan garis-garis besar program dan kegiatan kemahasiswaan;
2. pelaksanaan
kegiatan kemahasiswaan;
3. komunikasi
antar mahasiswa;
4. pengembangan
potensi jatidiri mahasiswa sebagai insan akademis, calon ilmuwan dan
intelektual yang berguna di masa depan;
5. pengembangan
pelatihan keterampilan organisasi, manajemen dan kepemimpinan mahasiswa;
6. pembinaan
dan pengembangan kader-kader bangsa yang berpotensi dalam melanjutkan
kesinambungan pembangunan nasional;
7. untuk
memelihara dan mengembangkan ilmu dan teknologi yang dilandasi oleh norma-norma
agama, akademis, etika, moral, dan wawasan kebangsaan.
Pasal
6
Derajat
kebebasan dan mekanisme tanggungjawab organisasi kemahasiswaan intra perguruan
tinggi terhadap perguruan tinggi ditetapkan melalui kesepakatan antara
mahasiswa dengan pimpinan perguruan tinggi dengan tetap berpedoman bahwa
pimpinan perguruan tinggi merupakan penanggungjawab segala kegiatan di
perguruan tinggi dan/atau yang mengatasnamakan perguruan tinggi.
BAB
IV
KEPENGURUSAN, KEANGGOTAAN DAN MASA BAKTI
Pasal
7
(1) Pengurus
organisasi kemahasiswaan intra perguruan tinggi pada masing-masing tingkat
sekurang-kurangnya terdiri atas ketua umum, sekretaris dan anggota pengurus.
(2) Pengurus
ditetapkan melalui pemilihan yang tatacara dan mekanismenya ditetapkan oleh
mahasiswa perguruan tinggi yang bersangkutan.
Pasal
8
Keanggotaan
organisasi kemahasiswaan pada masing-masing tingkat adalah seluruh mahasiswa
yang terdaftar dan masih aktif dalam kegiatan akademik.
Pasal
9
Masa bakti
pengurus organisasi kemahasiswaan maksimal 1 (satu) tahun dan khusus untuk
ketua umum tidak dapat dipilih kembali.
BAB
V
PEMBIAYAAN
Pasal
10
(1) Pembiayaan
untuk kegiatan organisasi kemahasiswaan di perguruan tinggi dibebankan pada
anggaran perguruan tinggi yang bersangkutan dan/atau usaha lain seijin pimpinan
perguruan tinggi dan dipertanggungiawabkan sesuai dengan peraturan
perundangundangan yang berlaku.
(2) Penggunaan
dana dalam kegiatan kemahasiswaan harus dapat dipertanggungjawabkan akuntabilitasnya.
BAB
VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal
11
Semua
organisasi kemahasiswaan di perguruan tinggi yang telah ada pada saat
ditetapkannya Keputusan ini agar menyesuaikan dengan Keputusan ini.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 0457/0/1990 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di
Perguruan Tinggi dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 13
Petunjuk teknis pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh pimpinan
perguruan tinggi yang bersangkutan.
Pasal 14
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di : Jakarta
pada tanggal : 30 Juni 1998
MENTERI PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN,
ttd.
Prof. Dr. Juwono
Sudarsono, M.A.